Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa/i, disebabkan selain diringankan dgn subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan / finansial mahasiswa.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 di Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (terpenting orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan (finansial) terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3).
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS pd Pasal 19 ayat (2). Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi 1945 NKRI di Pasal 31 serta peraturan perundang-undangan SISDIKNAS ini UNAS PASIM menyelenggarakan Parallel Class Pasim (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu mendatangkan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki penghasilan (finansial) terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke tingkat S-1 / Sarjana pd jurusan yang diminati, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan UNAS PASIM. . . . . ➡ lihat semuanya
Dilaksanakan untuk lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan ke S-1 (Sarjana) atau pindah program studi.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jika kapasitas telah terpenuhi maka penerimaan mahasiswa baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mahasiswa baru semester depannya langsung dibuka.
Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
Mahasiswa (peserta pendidikan formal) Kuliah Karyawan di UNAS PASIM ialah orang-orang yang telah bekerja dan juga orang-orang yang belum berkarier.
Para mahasiswa ini secara berkesinambungan bekerja sama dan saling membantu memberikan menjabarkan serta penuntasan kesulitan masing2. Baik kesulitan dalam hal pekerjaan, akademik, penghasilan / finansial, dan juga persoalan lainnya. Juga dgn lulusannya, mempunyai ikatan yang kuat untuk saling membantu sesama lulusan UNAS PASIM.
Pilihan Pintar
Untuk masyarakat yang telah berkarier dan relatif kesukaran dalam mengembangkan karir serta menaikkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di UNAS PASIM merupakan pilihan mantap untuk mengembangkan diri. Yaitu menaikkan studi formalnya sekaligus mengembangkan pengalaman, karir, serta penghasilan.
Untuk masyarakat yang belum berkarier serta relatif kesukaran dalam mendapat karir. Maka mengikuti P2K / Kuliah Karyawan di UNAS PASIM ini merupakan pilihan mantap untuk memperoleh pekerjaan. Yaitu menaikkan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswanya) yang telah bekerja, dan akhirnya mendapat pekerjaan dari temannya dan juga dari dirinya sendiri. Sekaligus mengembangkan studi formalnya. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Parallel Class Pasim (Hybrid / Blended) (P2K) dan Kelas Reguler ialah SAMA. Serta dalam Ijazah dan juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Karena Parallel Class Pasim (Hybrid / Blended) merupakan Kelas Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan formal yang berbeda.
Sistem studinya diselenggarakan secara terampil serta profesional dan sangat sesuai untuk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga untuk yang bukan karyawan.
Selain kuliah di ruang kelas, demikian juga menggunakan pelbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat pd waktunya.
Lulusan serta mahasiswa Parallel Class Pasim (Hybrid / Blended) (P2K) dan juga Kelas Reguler memiliki HAK, IJAZAH, STATUS, dan BOBOT / KUALITAS yang SAMA.
Lulusannya juga diberikan pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan ketrampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna pada bidang yang sesuai bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai rumpun ilmunya, juga diberikan keahlian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Biaya pendidikan di P2K UNAS PASIM dapat diangsur per bulan sesuai kesanggupan.
Pada intinya Universitas Nasional Pasim Bandung merupakan punya masyarakat yang secara berkesinambungan mengutamakan bobot / kualitas pendidikan formalnya.
Kendati begitu, UNAS PASIM sebagai perguruan tinggi terakreditasi serta pilihan ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain membantu mahasiswa/i dalam membayar biaya pendidikannya dgn memberikan bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, sehingga biaya pendidikannya dapat mengangsur per bulan sebagaimana kesanggupan mahasiswa.
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : S-1 = Rp 1.500.000 S-2 = Rp 1.500.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa dikredit sebagaimana kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan semua
Jika mahasiswa mendapat wajib lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu, wajib kerja ke luar kota/negeri, dsb-nya, maka melalui metode tertentu. mahasiswa tsb diberi izin tidak hadir di pelajaran/kuliah dalam beberapa pertemuan.
Mahasiswa dengan kesibukan aktifitas berkarir tetap bisa sesuai masa studinya dalam menyelesaikan studinya, disebabkan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dibentuk sedemikian rupa mengacu Sistem SKS yang diselenggarakan secara terampil serta profesional dan sangat sesuai untuk mereka yang telah berkarier (karyawan / pegawai.
Paling dipercaya dalam penyelenggaraan Parallel Class Pasim (Hybrid / Blended), sebab telah mematuhi dua ketentuan terpenting penyelenggaraan program tsb, ialah :
Kurikulum, waktu perkuliahan, jadwal pelajaran, dosen, sistem studi, dsb-nya, sesuai dgn seluruh kebutuhan dunia kerja
Penyelenggaraannya sesuai dgn seluruh peraturan perundang-undangan (sesuai dgn pedoman akademik).
Kompetensi dasar lulusan Parallel Class Pasim (Hybrid / Blended) di Universitas Nasional Pasim Bandung ialah mempunyai bobot / kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara berkesinambungan maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara berkesinambungan belajar; dalam menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaiannya.
Dosen (tenaga pengajar) profesional serta terampil di bidang keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pd setiap jurusannya. . . . . ➡ lihat seluruhnya